Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koarmabar Tangkap Dua Kapal yang Kabur dari Perairan Malaysia

Kompas.com - 25/04/2017, 11:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Armada Wilayah Barat menangkap dua kapal tanker yang kabur dari perairan Malaysia.

Penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan Agency Penguatan Maritim Malaysia (APPMI).

"APMN itu seperti Bakamla lah, jadi di sana (Malaysia) ada kapal yang melarikan diri ?dia koordinasi dengan kita," kata Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, di Kantor Koarmabar, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dua kapal yang ditangkap itu bernama MT. Brama Ocean dan MT Orca.

Asintel Lantamal IV sudah menerima laporan dari pihak Malaysia terkait kaburnya kapal berbendera Fiji itu pada (22/4/2017) pukul 17.30 WIB.

(Baca: Disergap Koarmabar, Nakhoda Penyelundup Pakaian Bekas Loncat ke Sungai)

Upaya pencarian pun langsung dilakukan di sekirar perairan Batam, Bintan dan Balaikarium. Keesokan harinya, pukul 08.30 WIB, Sea Rider Unit 1 Jatanrasla, berhasil menemukan dua kapal tersebut di perairan Tanjung Uma, Batam.

ABK di kapal MT. Orca berjumlah enam orang, sementara di MT Brama Ocean berjumlah empat orang.

"Kita kerja samanya baik sama APPMI Malaysia, akhirnya bisa kita tidaklanjuti, dan berhasil kita tangkap," ucap Panglima Koarmabar.

"Kita juga begitu kalau ada yang melarikan kita kerja sama. Intinya untuk keamanan kawasan intinya sama-sama saling menghormati terhadap kedaulatannya masing-masing," tambah Aan.

(Baca: Koarmabar Tangkap Kapal Penyelundup dan Berdokumen "Bodong")

Saat ini kedua kapal tersebut sudah dibawa dan diamankan di dermaga Yos Soedarso. Pihak Koarmabar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada ABK kapal, khususnya terkait motif kapal itu berlayar masuk ke wilayah Malaysia dan Indonesia tanpa izin.

 

"Yang jelas kesalahan dia tidak ada dokumen dokumen yang sah. Karena namanya satu kapal untuk operasi bergiat harus ada syarat-syaratnya," kata Aan.

Aan menambahkan, sanksi yang akan diberikan nantinya akan bervariasi, tergantung pelanggaran yang diperbuat.

Pastinya, sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Mungkin bisa kapal disita untuk negara, kemudian hukuman yang juga berat dan dendanya. Ini masih didalami oleh dua belah pihak, Angkatan Laut Indonesia dan angkatan laut malaysia," ucapnya. 

Kompas TV Aksi Kejar-Kejaran Patroli TNI AL dan Kapal Penyeludup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com