JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menilai pejabat Kementerian Dalam Negeri mengambil risiko besar dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Risiko tersebut diambil saat pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan panitia lelang memenangkan konsorsium yang seharusnya tidak lolos dalam tahap seleksi.
"Tadi kan di penjelasan menerangkan tidak ada yang lolos teknis, tapi kenapa dilanjutkan? Itu kan namanya bunuh diri, begitu lo," ujar Setya Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017).
Menurut Setya Budi, pada tahun pertama proyek e-KTP dijalankan, LKPP sudah meminta agar kontrak dibatalkan. Permintaan itu disampaikan kepada Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Wakil Presiden.
Namun, pada kenyataannya proyek tetap dilanjutkan.
"Cepat dibatalkan agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar," kata Setya.
Dalam persidangan yang sama, Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan e-KTP, Husni Fahmi, mengaku diperintah untuk memenangkan konsorsium yang seharusnya tidak lolos dalam proses lelang.
(Baca: Tim Teknis E-KTP Diperintah Menangkan Konsorsium yang Tak Lolos Seleksi)
Menurut Fahmi, awalnya panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga, yakni pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).
Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP.
Kemudian pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.
Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).
(Baca: Staf Boediono Pernah Minta Supaya LKPP Tak Ribut soal E-KTP di Media)
Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Meski demikian, menurut Fahmi, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan, tetap meminta agar tiga konsorsium diloloskan dalam proses lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.