Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Protes Terkait Novanto, Wapres Ingatkan KPK Tak Bisa Diintervensi

Kompas.com - 12/04/2017, 15:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga independen yang ada di Indonesia.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi lembaga antikorupsi tersebut.

“Presiden pun tentu enggak bisa intervensi, DPR juga tentu tidak bisa,” kata Kalla di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).

(Baca: Jika Halangi Penyidikan Novanto, DPR Dapat Dijerat UU Tipikor)

Kalla menanggapi rencana DPR melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo, menyusul dicegahnya Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan setelah sebelumnya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Kalla berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang tengah dijalankan KPK.

Ia pun optimistis rencana DPR melayangkan surat ke Presiden tak akan menimbulkan kegaduhan politik.

“Parlemen itu sangat menghormati hukum,” ujarnya.

Surat keberatan yang hendak dilayangkan DPR, awalnya merupakan nota keberatan yang diajukan Fraksi Golkar.

Namun, nota keberatan itu berubah menjadi surat resmi kelembagaan setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPR, Selasa (11/4/2017) malam.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, ada tiga pertimbangan yang mendasari keinginan DPR melayangkan surat ke Presiden.

Pertama, Novanto memiliki posisi penting dan strategis dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Ketua DPR.

Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa Ketua DPR juga menjalankan fungsi diplomatis yang masif.

(Baca: Novanto Dicegah ke Luar Negeri, DPR Akan Protes ke Jokowi)

Kedua, politisi PKS itu juga menyinggung alasan KPK mengajukan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Menurut dia, Novanto selama ini cukup kooperatif. Selain itu, ia menambahkan, pencegahan Novanto juga dianggap dapat mencoreng citra DPR.

Novanto sebelumnya menyatakan mendukung segala proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengaku siap jika KPK memerlukan keterangannya. Sekalipun dalamUU MD3 disebutkan bahwa pemanggilan anggota Dewan harus melalui izin Presiden. 

Kompas TV Tanggapan Setnov Soal Dicegah ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com