JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan menerima 23 perkara tindak pidana pemilu pada Pilkada Serentak 2017.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (12/4/2017).
"Terjadi di delapan provinsi. Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Papua," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Laporan terkait pidana pemilu awalnya diprediksi akan datang dari daerah yang dianggap rawan. Daerah-daerah tersebut di antaranya, Papua, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten dan Aceh.
(Baca: 12 Orang Dipidanakan dalam Perkara Pilkada di Papua)
Namun, pada kenyataannya, justru tak ada laporan terkait pidana pemilu dari sejumlah daerah yang dianggap rawan.
"Ternyata Aceh justru tidak ada pelanggaran," kata Prasetyo.
Dari 23 penanganan perkara tindak pidana pemilihan, laporan terbanyak diterima kejaksaan di Sulawesi Tenggara dengan tujuh kasus.
Sedangkan untuk daerah-daerah lainnya secara berturut-turut adalah Papua (4 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), Jambi (2 kasus), DKI Jakarta (2 kasus), Banten (2 kasus), Lampung (2 kasus), dan Riau (1 kasus).
(Baca: Polri dan Kejaksaan Akan Dilibatkan dalam Penindakan Praktek Politik Uang)
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsinya awcara optimal dalam menangani perkara pidana pemilihan.
Salah satu indikatornya adalah dengan penerimaan penghargaan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Award.
"Tadi malam Kejaksaan dapat kehormatan menerima Bawaslu Award karena dianggap telah menjalaankan fungsi dan memberikan pelayanan baik dalam pemilu kepala daerah," kata Prasetyo.