Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bisa Lagi Batalkan Perda, Mendagri Cari Celah

Kompas.com - 10/04/2017, 20:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (Perda).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan MK itu tak bisa dibilang bertentangan dengan semangat pemerintah dalam hal deregulasi dan debirokratisasi.

"Ini negara hukum. Kita tidak bisa berkelit bahwa putusan MK salah. Putuskan MK pasti ada dasar pertimbangan yuridisnya. Keputusan itu final dan mengikat," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/4/2017).

Kini, pemerintah tinggal mencari cara bagaimana agar putusan MK itu tidak menghalangi pemerintah melakukan deregulasi dan debirokratisasi.

(Baca: okowi Hormati Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Tetapi ...)

"Tinggal kamilah sebagai pembantu Bapak Presiden mencari celah bagaimana jalan terbaik jangan sampai mengganggu kebijakan deregulasi," ujar Tjahjo.

Tjahjo pun sudah mengkaji putusan MK itu. Wewenang membatalkan Perda diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Kemendagri tetap dapat mengintervensi Perda itu, namun hanya pada tahap perencanaan.

Dalam tahap itulah, Kemendagri akan berupaya mengawasi apakah ada Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau tidak, termasuk apakah ada Perda yang bertentangan dengan kemudahan investasi atau tidak.

(Baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Meskipun, Tjahjo mengakui, agak sulit mengontrol Perda pada tahap perencanaan itu.

"Kalau (mengawasi Perda) tahap perencanaan bisa. Tapi waktunya kan mepet. Kalau daerah hanya lima, sepuluh sih (mudah). Ini 500 lebih kok, ya bagaimana?" ujar Tjahjo.

Diberitakan, MK mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan, dalam hal pengajuan uji materi Pasal 251 ayat (2), ayat (3) dan ayat (8) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Intinya, Kemendagri tidak lagi berwenang membatalkan Perda. Wewenang tersebut dialihkan ke MA.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com