JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya sebagai Mendagri untuk mencabut peraturan daerah (perda).
Hal itu didasarkan pada putusan MK dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015 tekait uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (6/4/2017).
(baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)
Tjahjo menuturkan, pembatalan perda merupakan domain executive review. Perda, kata Tjahjo, merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dengan DPRD.
Menurut Tjahjo, penghilangan kewenangannya dalam mencabut Perda akan berimplikasi pada program pemerintah.
Diantaranya, program deregulasi untuk investasi secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah akan terhambat.
"Masih banyak Perda yang bertetangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi, lokal, nasional, international," kata Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo tidak merasa yakin Mahkamah Agung mampu membatalkan Perda dalam waktu singkat. Hal itu terlihat pada saat tahun 2012 di mana MA hanya membatalkan dua Perda.
"Kemendagri akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten khususnya, untuk mencari jalan keluarnya tentang masalah ini," ujar Tjahjo.
Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan pihak terkait.
Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.
"Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," begitu bunyi putusan yang diterbitkan oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.