JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar usai kepulangannya dari Korea Selatan.
Saiful merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SAR (Saiful Anwar) di terminal 2E Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (1/4/2017) pukul 17.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2017).
"Yang bersangkutan baru datang di Jakarta dari Korea Selatan," ucap dia.
Setelah penangkapan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Saiful ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," ucap Febri.
Selain Saiful, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, dan General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka.
Operasi tangkap tangan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang 25.000 dollar AS dari pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, kepada General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana di MTH Square, Cawang, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.
Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.
Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara.