JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, mengakui memberikan uang kepada belasan anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku, pada 6-9 Agustus 2015.
Hal itu disampaikan Amran saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).
"Pada waktu itu, kami sebagai tuan rumah ingin berikan suvenir dan oleh-oleh. Tapi, karena bingung, akhirnya kami memberikan amplop berisi uang," ujar Amran saat membacakan pleidoi pribadi.
(baca: Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Pejabat PUPR Menangis)
Dalam pembelaan, Amran mengatakan bahwa ia tidak berniat menyuap anggota Komisi V DPR terkait program aspirasi.
Apalagi, menurut Amran, saat itu ia baru menjabat sebagai Kepala BPJN, dan belum mengetahui adanya program aspirasi anggota DPR.
Menurut pengacara Amran, uang berisi amplop kepada belasan anggota Komisi V tersebut berjumlah total Rp 385 juta. Uang itu diperoleh Amran dari pengusaha atau kontraktor di Maluku.
Uang tersebut kemudian dibagi ke dalam masing-masing amplop dengan rincian, Rp 50 juta untuk ketua dan wakil ketua Komisi V DPR.
Kemudian, sisanya kepada setiap anggota Komisi V DPR dan para pendamping.
Namun, dalam persidangan sebelumnya, Amran mengaku menyerahkan secara langsung uang berisi amplop kepada dua anggota Komisi V DPR.
Keduanya, yakni politisi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan politisi Partai Golkar Elion Numberi.
Amran dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.
Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.
Selain itu, menurut jaksa, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.
Selain itu, jaksa menilai Amran terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.