Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Peradilan Pemilu Sulit Dibentuk pada 2019

Kompas.com - 28/03/2017, 10:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut baik wacana pembentukan peradilan pemilu

Keberadaan lembaga yang khusus mengadili kasus kepemiluan tersebut kini tengah dikaji panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Pansus mendapat masukan setelah melakukan kunjungan kerja ke Meksiko beberapa waktu lalu.

Menurut Hadar, peradilan pemilu sebetulnya sudah disebut dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 157 ayat 2 UU tersebut menyebutkan bahwa Peradilan Pemilu dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.

(Baca: Bawaslu Anggap Penting Keberadaan Peradilan Pemilu)

"UU Pilkada kan menjanjikan bahwa akan dibentuk peradilan khsus, saya kira perlu," kata Hadar di kantor KPU, Senin (27/3/2017) malam.

Untuk membangun peradilan pemilu, Hadar mengatakan diperlukan adanya sejumlah perubahan UU.

Saat ini, sengketa hasil pemilu disidangkan di Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan dalam pasal 24C UUD 1945.

Sedangkan sengketa admistrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Namun, jika ketentuan peradilan pemilu dimasukkan dalam RUU Pemilu, Hadar khawatir tidak adanya cukup waktu untuk membahas secara detail.

RUU Pemilu harus selesai pada April 2017 atau bulan depan.

"Saya tidak tahu apakah mereka sudah sampai sedetail itu untuk dipersiapkan. Menurut saya berisiko kalau telalu terlambat. jadi selesaiakan saja yang utama, yang lain nanti saja disusulkan," ucap Hadar.

Hadar menuturkan, bila RUU Pemilu melewati batas waktu penyelesaian, hal itu akan mengganggu tahapan pemilu 2019 yang akan dimulai sejak Juni 2017.

"Jadi jangan kita melakukan upaya yang agak berlebihan kemudian pertaruhkan pemilunya dan pilkada yang memang harus segera dipersiapkan. Terlalu besar risiko itu, UU bisa diamandemen kemudian," ujar Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com