Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Beri Toleransi Tiga Bulan bagi Angkutan "Online"

Kompas.com - 24/03/2017, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kami beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi untuk diberlakukan," kata Menhub Budi, Jumat (24/3/2017), seperti dikutip Antara.

Hal itu disampaikan Menhub Budi untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 April 2017.

Dalam waktu tiga bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini, baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Namun, setelah tiga bulan masa transisi, akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan. Kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.

Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak, baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.

"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas-bawah. Sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com