JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada sebagai tersangka.
David diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
"DM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Menurut Febri, penyidik KPK menduga ada perbuatan bersama-sama yang dilakukan, sehingga ada penyalahgunaan wewenang yang menghilangkan setengah anggaran proyek.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka.
Menurut Febri, proyek peningkatan ruas jalan Kemiri- Depapre di Provinsi Papua tersebut senilai Rp 89,5 miliar. Adapun, anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau hampir setengah dari nilai proyek.
Perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada. Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat.
David disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.