Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: 461 TKI Salah Gunakan Paspor untuk Bekerja di Arab Saudi

Kompas.com - 20/03/2017, 15:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyalahgunaan paspor kunjungan menjadi salah satu modus kejahatan yang masih dilakukan warga negara Indonesia (WNI) ketika ingin bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Kasubdit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Direktorat Imigrasi Kemenkumham, Agato Simamora mengatakan, sejak Februari hingga Juni 2016 saja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mencatat ada 416 WNI yang menyalahgunakan paspor.

Mereka, menurut Agato, menyalahgunakan visa umroh untuk bekerja di sana.

"Izinnya umroh tapi enggak kembali. Kasus ini sudah diidentifikasi KJRI jedah," ujar agato di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3/2017).

(Baca: Kemenkumham Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor)

Menurutnya, angka ini berpotensi meningkat seiring banyaknya WNI yang melakukan ibadah haji atau umroh. Oleh karena itu, perlu adanya langkah pencegahan.

"Data menunjukkan 2000 orang di tahun 2016 yang lakukan umroh tidak kembali," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, pihaknya akan memperketat administrasi pembuatan paspor. Cara ini ditetapkan setelah persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor dibatalkan sejak hari ini.

Pemohon pembuatan paspor nantinya harus melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.

Selain itu, setiap WNI yang akan membuat paspor diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Syarat lainnya, yakni surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementérian Kesehatan.

(Baca: Meski Dibatalkan, Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor Didukung Jokowi)

Agung melanjutkan, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon.

Menurut Agung, kasus yang kerap terjadi selama ini adalah pemohon tidak mengakui akan bekerja di luar negeri, melainkan mengaku hanya melakukan kunjungan ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, magang.

Nantinya saat mewawancarai pemohon, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.

"Profiling, gesture atau body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com