Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pesiar Rusak Terumbu Karang di Raja Ampat, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Kompas.com - 15/03/2017, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta pertanggungjawaban pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky akibat insiden yang merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua, Sabtu (4/3/2017) lalu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, insiden tersebut merupakan tindak perusakan lingkungan.

Pelakunya dapat dijerat pidana dan perusahaan pemilik kapal juga harus bertanggung jawab.

"Tentunya pemerintah sangat concern, dan sangat khawatir hal ini bisa terjadi. Dan semua langkah akan diambil agar pertanggungajwaban dilakukan, baik itu dlm konteks pidana maupun perdatanya," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

Arrmanatha menilai, meminta pertanggungjawaban merupakan hal penting yang akan diupayakan pemerintah.

(Baca: Tangani Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang, Luhut Bentuk Tim)

Sebab, terumbu karang yang dirusak oleh kapal tersebut berada di kawasan yang dilindungi.

"Konteks ganti rugi kerusakan yang terjadi di sana, karena itu adalah kawasan cagar budaya, itu ada aspek pidananya. Semua aspek akan diambil oleh pemerintah untuk memastikan pertanggungajwaban penuh diberikan," kata Arrmanatha.

Kapal pesiar MV Caledonian Sky saat itu hendak mengantarkan 102 wisatawan untuk melakukan pengamatan burung di Waigeo.

Entah apa penyebabnya, kapal itu terjebak di perairan dangkal.

Akan tetapi, boat menarik kapal itu pada saat air belum pasang sehingga merusak terumbu karang di bawahnya.

Catatan Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua, kawasan terumbu karang yang rusak itu terdapat 8 genus terumbu karang. Di antaranya acropora, porites, montipora dan stylophora.

(Baca: Pemilik Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Siap Ganti Rugi)

Kini, kapal tersebut terpantau berada di perairan Filipina. Sementara itu, pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky sudah menyatakan bersedia mengganti kerugian terumbu karang di Raja Ampat, Papua, yang rusak akibat ditabrak kapalnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, usai kejadian, pihak kapal sudah membuat berita acara kepada pemerintah setempat.

"Di dalam berita acara, mereka menyanggupi mengganti rugi. Jadi kami berpegang pada berita acara itu," ujar Siti di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com