JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, semua fraksi di DPR sebaiknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Menurut dia, wacana hak angket atas kasus e-KTP belum perlu digulirkan.
Daripada sibuk mengurus hak angket, Syarief mengingatkan, masih banyak produk legislasi yang belum selesai pembahasannya.
DPR seharusnya fokus pada pembahasan rancangan undang-undang yang masih menumpuk.
"Biarkan sajalah, masih banyak yang lain, kan. Masih banyak yang belum diangkat dan masih banyak yang harus diselesaikan," kata Syarief, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Syarief mengatakan, hak angket oleh DPR akan dianggap sebagai intervensi atas proses hukum yang tengah berjalan. Kasus e-KTP kini telah masuk tahap persidangan.
(Baca: Priyo Budi: DPR Bisa "KO" jika Lanjutkan Hak Angket E-KTP dan Revisi UU KPK)
"Mungkin penting, tapi lihat substansinya dulu. Karena e-KTP ini kan sedang digarap KPK dan sudah maju ke pengadilan," kata ia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh terkait kasus e-KTP.
Ia menduga ada yang tidak beres dalam proses pengusutan kasus e-KTP tersebut.
Fahri menganalogikan apa yang dilakukan KPK saat ini dengan kasus korupsi impor sapi yang menimpa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, pada 2013 lalu.
Saat itu, ada banyak politisi yang namanya disebut, tetapi hanya Lutfi yang divonis.