Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/03/2017, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif mengatakan, ada sejumlah bukti yang dihilangkan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Santa alias Aliang (43).

Salah satu buktinya yakni ponsel Santa yang digunakan dalam keseharian sebagai sopir di kawasan hiburan di Gajah Mada.

"Dalam barang bukti di Polda Metro Jaya ada, tapi ketika di dakwaan dan tuntutan sudah tidak ada," ujar Afif di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Afif mengatakan, bukti ponsel Santa sangat berguna untuk menguak fakta di persidangan. Karena di ponsel itu terekam kronologi dan pesan antara Santa dengan empat warga negara Tiongkok yang menjadi pengguna jasanya.

Empat warga negara asing itu juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Selain itu, tidak semua saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan juga dihadirkan dalam sidang.

"Saksi cuma polisi empat dan saksi WN Tiongkok empat. Kalau di BAP banyak, saksi yang melihat penggeledahan, saksi dari ekspedisi, tapi tidak pernah dihadirkan," kata Afif.

Bahkan, rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan pun tak dihadirkan di persidangan. Padahal, barang bukyi itu tercantum juga di berita acara pemeriksaan. Namun, anehnya, saat bukti CCTV itu justru muncul dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa.

"Kita seperti melihat bahwa seperti dipaksakan alat bukti yang dalam fakta sidang tidak ada, tapi pas di akhir ada. Jadi dari awal sudah punya prasangka bersalah pada terdakwa," kata Afif.

Saat pemeriksaan terdakwa pun hanya satu pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa mempertanyakan apakah tanda tangan yang tertera di atas kertas merupakan tandatangan Santa. Santa pun membenarkannya.

Setelah itu, tak ada lagi pertanyaan dari jaksa yang lebih mendetil dan mengorek kesaksian terdakwa.

"Makanya setelah ini kita laporkan juga kinerja kejaksaan ke Komisi Kejaksaan," kata Afif.

Staf penanganan kasus LBH Masyarakat Yosua Ovtavian pun menganggap keterlibatan Santa dalam kasus itu terlihat dipaksakan. Menurut dia, tak ada bukti di persidangan yang memberatkan bahwa Santa bersalah.

Menurut empat warga negara Tiongkok yang bersaksi, kata Yosua, Santa hanya berperan sebagai sopir dan penerjemah. Kebetulan, Santa fasih berbahasa mandarin.

"Intensitas dengan warga Tiongkok tidak terlalu intens. Dia hanya jemput di bandara, antar ke Fave Hotel, selesai," kata Yosua.

Hanya saja, nama Santa dicantumkan dalam kuitansi pembelian di sebuah ruko atas sepengetahuan dirinya. Hal tersebut dikarenakan transaksi jual belinya tidak bisa dilakukan atas nama orang Tiongkok.

Namun, oleh polisi kuitansi itu dijadikan alasan untuk menjerat Santa. Saat penangkapan, kata Yosua, Santa dijebak dengan alih-alih permintaan sebagai penerjemah.

"Santa ditelepon, dengan sukarela Santa datang. Dia dibohongi polisi, dibilang 'saya butuh jasa kamu untuk translate empat orang China'. Langsung ditangkap," kata Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com