Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke-139 Kali, Jemaat GKI Yasmin Gelar Ibadah di Depan Istana

Kompas.com - 05/03/2017, 16:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 100 jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, kembali melaksanakan ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Ibadah kali ini adalah ke-139 kalinya. Puluhan jemaat dari HKBP Filadelfia, Bekasi, juga ikut bergabung.

"Kami lakukan ini setiap dua pekan sekali, hari ini tepat pelaksanaan ibadah yang ke-139," ujar Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging saat ditemui di lokasi ibadah.

Seperti sejak awal, ibadah dilakukan di ruang terbuka tanpa atap yang melindungi para jemaat dari sengatan terik matahari. Para lansia, remaja dan anak-anak berkumpul.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ibadah jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017). Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak bisa beribadah di gereja mereka karena ditolak masyarakat, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya.
Sebagian jemaat menggunakan payung, beberapa orang lainnya menggunakan topi untuk menghindari panas.

Meski berada dalam kondisi yang tidak memadai, para jemaat tetap khusyuk mendengar khotbah pendeta.

Di awal dan akhir ibadah, para jemaat dengan semangat melantunkan nada-nada lagu rohani. Suara gesekan biola dan petikan gitar sayup-sayup membaur di tengah bising kendaraan yang melintas.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ibadah jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017). Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak bisa beribadah di gereja mereka karena ditolak masyarakat, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya.
Peribadatan yang dilakukan di depan Istana ini bermula setelah rumah ibadah mereka, HKBP Filadelfia yang ada di Bekasi dan GKI Yasmin di Bogor, disengketakan.

 

Jemaat kedua gereja ini dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan oleh masyarakat sekitar karena alasan IMB gereja yang tak diakui.

Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya, warga sekitar tetap tak mengindahkannya dan terus menolak segala kegiatan yang dilakukan oleh para jemaat gereja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com