Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Cabai Sempat Melejit Rp 160.000 Per Kg, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 03/03/2017, 12:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak Januari 2017, masyarakat mengeluhkan harga cabai yang melejit dari sekitar Rp 20.000 per kilogram, menjadi Rp 160.000 per kg.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Antam Novambar mengatakan, ternyata ada sejumlah pengepul "nakal" yang membuat stok cabai di pasaran menipis dan harganya naik berkali-kali lipat.

"Padahal, biaya produksi di petani Rp 10.000 (per kg). Jadi ada Rp 150.000 (per kg) yang diambil oleh penjahat, si pengepul ini," ujar Antam di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama Kementerian Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Harga tinggi tersebut ditentukan oleh pengepul. Cabai rawit merah yang semestinya didistribusi ke pasar, tetapi dialihkan ke industri.

Berdasarkan pengamatan kepolisian, sedianya ada 50 ton yang disalurkan ke pasar. Namun, sejak Desember 2016 hingga Februari 2017, jumlahnya berkurang drastis sekitar 80 persen.

Stok cabai di pasar dialihkan ke industri dengan patokan harga tinggi, sekitar Rp 181.000 per kg.

Hal tersebut yang membuat kelangkaan pasokan stok cabai rawit merah di pasar dan berimbas harga yang tinggi.

"Harga ke masyarakat dengan harga pabrik disamain," kata Antam.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono Kamino menganggap janggal kenaikan harga cabai rawit merah pada awal Januari 2017.

Walaupun harga cabai sering naik, tetapi kenaikannya biasanya bertahap dan tidak terlalu jauh.

"Harganya ekstrem, melebihi harga daging. Sekilo daging Rp 80.000, cabai sampai Rp 160.000," kata Spudnik.

Spudnik mengatakan, walaupun petani terganggu musim hujan, tetapi jumlah produksi masih stabil. Luas lahan masih bisa memproduksi cabai rawit merah dengan cukup.

Serapan industrinya 125 ton satu industri per bulan.

"Kalaupun naik harganya, berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan, hanya boleh Rp 29.000, terendah Rp 17.000. Ini harganya menjadi liar," kata Spudnik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com