Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan Sepanjang 2016 Meningkat

Kompas.com - 28/02/2017, 14:38 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran terhadap Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia meningkat sepanjang tahun 2016. Hal itu didasarkan dari laporkan KBB Wahid Foundation sepanjang tahun 2016.

Metodologi pemantauan dilakukan di 30 Provinsi berbasis peristiwa yang terjadi di Indonesia. Data diperoleh dari pemberitaan media, laporan dari jaringan dan keterangan langsung dari korban atau pihak lain seperti pemerintah. Satu peristiwa pelanggaran KBB, dapat diikuti dengan beberapa tindakan.

Pogram Officer Wahid Foundation Alamsyah M Djafar mengatakan, terjadi 204 peristiwa pelanggaran KBB dengan 313 tindakan. Jumlah ini naik tujuh persen dibandingkan tahun 2015 dengan 190 peristiwa dan 249 tindakan.

"Tantangan KBB tidak bisa berkurang. Bahkan naik tujuh persen di tahun 2017," kata Alamsyah di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Dari jumlah itu, tindakan pelanggaran terbanyak dilakuan oleh negara dengan 159 tindakan atau 50,5 persen. Sisanya, dilakukan olah aktor non-negara.

Pada tahun 2015, aktor negara juga melakukan pelanggaran lebih banyak dengan 130 tindakan atau 52 persen.

Dari tiga terbanyak, kepolisian masih menempati posisi teratas aktor negara yang melakukan pelanggaran dengan 44 tindakan, disusul oleh pemerintah daerah sebayak 25 tindakan, dan Baban Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) dengan 7 tindakan.

Untuk pelanggaran dengan aktor non-negara, ormas keagamaan dan massa bersama-sama melakukan 24 tindakan pelanggaran KBB.

"Aktor negara berkaitan dengan kasus Gafatar seperti penyesatan, kriminalisasi, dan pembiaran. Sepanjang 2016, ormas keagamaan setidaknya 10 peristiwa pelarangan aktivitas di sejumlah daerah," ujar Alamsyah.

Alamsyah menuturkan, provinsi dengan peristiwa pelanggaran terbanyak berada di provinsi Jawa Barat (28 peristiwa), DKI Jakarta (25 peristiwa), dan Jawa Timur (22 peristiwa). Bila di rata-rata dari 30 Provinsi, maka 16 peristiwa pelanggaran KBB terjadi setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com