JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengeluarkan izin lingkungan yang baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang.
Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga anggota koalisi, Muhammad Isnur, meminta Presiden Joko Widodo bersikap atas penerbitan izin baru tersebut.
Pasalnya, kata Isnur, Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk tidak membangun pabrik semen dan mengeluarkan izin tambang di Pegunungan Kendeng sampai ada hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) yang sedang disusun oleh Kantor Staff Presiden (KSP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami mengecam keras Presiden Jokowi yang diam saja dan tidak melakukan tindakan apa pun meski perintahnya diabaikan oleh Gubernur Jawa Tengah," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).
Isnur menuturkan, sebagai kepala daerah, Ganjar seharusnya mempertimbangkan beberapa aspek dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan daerah dengan mematuhi kebijakan pemerintah pusat.
Dia menilai Ganjar telah membangkang dari perintah Presiden dengan menerbitkan izin lingkungan yang baru.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng pun sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah agar izin tidak dikeluarkan.
Upaya itu di antaranya mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia.
"Selain itu Ganjar harusnya mempertimbangkan kehidupan rakyat yang lebih baik. Hal-hal itu seharusnya menjadi landasan bagi Gubernur Jawa Tengah dalam mengambil keputusan," kata Isnur.
Selain itu, menurut Isnur, Ganjar telah keliru dalam dalam menafsirkan putusan MA.
Dalam konferensi persnya, Ganjar Pranowo mengatakan keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA.
Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
Menurut Isnur, amar putusan MA hanya menyebutkan membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut, sama sekali tidak ada perintah untuk memperbaiki. Sedangkan terkait perbaikan dan penyempurnaan izin lingkungan tercantum dalam pertimbangan hakim.
Oleh sebab itu penyempurnaan izin tidak bisa dipandang sebagai bagian dari perintah Mahkamah Agung.
Jika merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.