Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Berharap Rumusan Pasal Perzinaan Tak Diperluas

Kompas.com - 17/02/2017, 20:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berharap rumusan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan tidak diperluas.

Hal ini disampaikan Asfina menanggapi permohonan uji materi nomor 46/PUU/-XIV/2016 yang sudah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari semua pihak, baik pemohon, pihak Pemerintah maupun DPR selaku pembuat undang-undang, serta pihak terkait.

Dalam perkara ini, Asfina mewakili YLBHI menjadi salah satu pihak terkait bersama Komisi Nasional Perempuan.

Menurut Asfina, jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya akan menyebabkan over criminalitation dan kriminalisasi kepada suatu kelompok.

Untuk diketahui, pemohon ingin pasal perzinaan diberlakukan bukan cuma untuk individu yang sudah menikah berhubungan badan dengan bukan pasangannya, tetapi juga orang yang belum terikat pernikahan. 

"Misalnya, mereka yang nikah siri atau sah menurut agama saja," kata Asfina di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Pemohon juga menginginkan delik pidana pada pasal itu diubah, dari asalnya delik aduan menjadi delik biasa. 

Asfina berpendapat permohonan pemohon rentan kriminalisasi bagi mereka yang menikah siri.

Sebab meskipun pasangan menikah siri dinyatakan sah secara agama, tetapi tak tercatat dalam dokumen negara. Artinya, jika mengacu pada pasal versi pemohon, mereka termasuk pelaku zina.

Selain itu, mereka akan dengan mudah diperkarakan tanpa harus ada pihak yang melaporkan terlebih dahulu.

Kriminalisasi, kata dia, juga berpotensi terjadi terhadap masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan.

Saat ini masih banyak penganut kepercayaan yang tidak memiliki surat nikah karena kesulitan membuat surat tersebut.

Salah satu persyaratan membuat surat nikah adalah pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara saat ini masih banyak warga penganut kepercayaan tidak memiliki KTP.

Pemerintah daerah setempat mempermasalahkan pengisian kolom agama karena penganut kepercayaan tidak termasuk diantara enam agama yang diakui negara, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.

(Baca: Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan)

"Mereka yang melakukan perkawinan berdasarkan agama atau adat yang tidak diakui negara, pernikahan masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan," kata Asfina.

Dengan demikian, nasib penganut kepercayaan sama dengan mereka yang menikah siri. Oleh karena itu, lanjut Asfina, YLBHI bersama Komnas Perempuan berharap pada MK agar Pasal tersebut tidak diubah.

"Meminta MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan perluasan pasal 284, 285, dan 292 yang diajukan pemohon," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com