Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Izin Pabrik Semen

Kompas.com - 14/02/2017, 13:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Ombudsman RI, Selasa (14/2/2017).

Pengacara publik dari YLBHI Muhammad Isnur menilai bahwa Ganjar dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait izin lingkungan kegiatan penambangan di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

"Kami menilai ada proses maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah termasuk Bupati Rembang dalam proses pelaksanaan perintah putusan MA," ujar Isnur saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Isnur menjelaskan, pada sidang peninjauan kembali pada Oktober 2016, MA memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.

Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.

Namun, Ganjar kemudian mengeluarkan keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.

Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT Semen Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 2012.

Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017.

SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.

(Baca juga: SK Pencabutan Pabrik Semen di Rembang Dianggap Multitafsir)

"Seharusnya putusan MA ditaati secara keseluruhan, tidak kemudian mengangkangi dan mengelabui hukum dengan membuat izin baru meski bentuknya addendum, penambahan dari izin yang lama. Sementara Izin pokoknya dibatalkan oleh pengadilan. Jika tidak ditaati ini mempermalukan MA sebagai lembaga peradilan," ucap Isnur.

Selain itu, Isnur menuturkan, dugaan maladministrasi juga terlihat dari proses penerbitan izin baru yang tergesa-gesa.

Menurut Isnur, sehari setelah SK diterbitkan, PT Semen Indonesia menyerahkan dokumen dokumen addendum Amdal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan) terbaru sebagai syarat memproses izin lingkungan.

Sementara itu warga yang menolak keberadaan pabrik semen juga tidak dilibatkan dalam pembuatan dokumen tersebut sebagaimana tercantum dalam putusan PK MA.

"Bayangkan sehari sudah ada ribuan lembar dokumen Amdal yang baru. Sehari setelah itu, tanggal 18 Januari, sudah ada surat perintah dan surat permintaan untuk sidang Amdal tanggal 2 Februari 2017," tutur Isnur.

"Kalau ingin melibatkan warga, harusnya ada musyawarah. Ini malah ditunjuk langsung lima kepala desa. Kemudian besoknya, tanggal 19 Januari 2017, dokumen itu sudah sampai di tangan warga. Itu sangat aneh karena prosesnya begitu cepat," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com