JAKARTA, KOMPAS — Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai berpotensi membebani anggaran negara dan daerah hingga triliunan rupiah.
Yang lebih mendesak adalah mengawasi dan membenahi kinerja pegawai negeri sipil agar kerja pemerintah lebih baik dan mampu bersaing di tingkat global
Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), di Jakarta, Rabu (8/2), mengatakan, rencana revisi UU ASN tersebut, yang akhirnya dapat mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis, dapat membebani anggaran negara dan pemda sekitar Rp 23 triliun.
"Apakah negara memiliki keleluasaan fiskal untuk melakukan hal itu," katanya.
Yenny menjelaskan, dengan total jumlah PNS sekitar 4,4 juta orang saat ini, 64 persennya adalah tenaga administrasi.
Menurut dia, dari temuan Fitra, tidak semua PNS efektif dalam bekerja. Bahkan, menurut dia, sekitar 27 persen atau setara sekitar 895.000 PNS tidak efektif melakukan tugasnya.
Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, mengatakan, temuan lembaganya, hanya 50 dari 542 pemerintahan kabupaten/kota yang dinilai memiliki kinerja apik dan melakukan perubahan-perubahan terkait reformasi birokrasi.
Arif Wibowo, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, menegaskan, revisi UU ASN sebagai respons tidak terakomodasinya para pegawai honorer, pegawai tidak tetap, serta pegawai harian lepas secara hukum dan politik.
"Perubahan UU ASN itu menata kembali sistem pengawasan dan pengendalian birokrasi pemerintahan yang lebih baik, efektif, efisien, terbuka, dan akuntabel," katanya. (MHD)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Februari 2017, di halaman 5 dengan judul "Revisi Berpotensi Bebani Anggaran".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.