JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi II DPR yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, tidak dapat memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (8/2/2017).
Yasonna sedianya dijadwalkan dikonfirmasi KPK terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Mengenai ketidakhadirannya, Yasonna menjelaskan bahwa saat ini dia sedang berada di Hongkong untuk bertemu Menteri Kehakiman Hongkong dan jajarannya.
Yasonna berada di Hongkong untuk membahas penempatan bank guarantee terkait penyelamatan aset dalam kasus Bank Century.
"Untuk memastikan Pemerintah Hongkong terus membantu Indonesia merampas aset Hesham Al-Warraq dan Raffat Ali Rizvi (terpidana kasus korupsi yang buron) dalam kasus Bank Century di Hongkong," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
"Pengacara pemerintah di Hongkong merekomendasikan agar tidak diwakili untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia," kata dia.
Agenda kedua Yasonna di Hongkong adalah untuk memberikan penjelasan mengenai proses ekstradisi buron kasus Bank Century tersebut.
"Proses ekstradisi Hesham Al Warrag terpidana tipikor dan TPPU kasus Bank Century telah sesuai dengan hukum internasional dan tidak melanggar HAM," ucap Yasonna.
"Ini perjuangan panjang yang belum selesai karena Raffat dan Hesham terus melakukan perlawanan dan manuver di Hongkong dan forum arbitrasi internasional lain," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy Perangin Angin menjelaskan bahwa Menkumham sudah mengirim surat yang menjelaskan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan KPK.
"Pak Menteri juga sudah mengirim surat ke Presiden dan ke KPK, jadi tidak bisa datang ke KPK," kata Effendy, Rabu malam.
Sebelumnya, KPK membutuhkan keterangan Yasonna untuk mengonfirmasi sejumlah indikasi keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus itu. Namun, KPK mendapat informasi bahwa Yasonna tidak bisa memenuhi panggilan karena tidak berada di Jakarta.
(Baca: Kasus E-KTP, Yasonna Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan KPK)
Penyidik rencananya akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPR.
Yasonna sendiri akan diperiksa sebagai mantan anggota DPR RI periode 2009-2014.