Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Banyak Aduan, Penistaan Agama Diusulkan Jadi Delik Umum

Kompas.com - 06/02/2017, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar mengatakan, idealnya penistaan agama dikategorikan sebagai tindak pidana dengan delik umum, bukan delik aduan.

Itu artinya penindakan pidana penistaan agama tak bergantung pelaporan dari masyarakat, tetapi berdasarkan penyelidikan polisi.

Hal itu disampaikan Agun dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

"Jangan dijadikan delik aduan, bahaya ini kalau nanti dijadikan delik aduan, biarkan negara hadir dan mengambil tindakan," kata Agun.

Sebab, menurut Agun, jika hal itu dijadikan delik aduan, maka akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Nantinya dikhawatirkan banyak orang yang melaporkan dengan pemahaman yang bias.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, meski dalam soal ini masyarakat memiliki hak untuk mengadu selaku pemeluk agama, namun sebaiknya itu tidak dilakukan.

Sebab, nantinya akan muncul pelaporan yang bias dalam memahami makna penistaan agama dan ke depannya malah menimbulkan kekacauan.

"Sudah benar digolongkan ke delik umum seperti sekarang. Kalau jadi delik aduan nanti malah jadi kacau," kata Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Muladi mengatakan, meski bersifat delik umum, polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum harus benar-benar adil dalam menindak pidana penistaan agama.

Hal itu wajib dilakukan agar tak ada kesan keberpihakan polisi kepada kelompok agama tertentu yang tengah terlibat dalam penindakan.

Selain itu, kata Muladi, hakim yang menangani juga harus berpengalaman dan ahli. Sebab, di pengadilan-lah nantinya motif tersangka dalam melakukan dugaan penistaan agama akan dinilai.

"Jadi selain polisi harus benar-benar netral, hakim juga harus yang pengalaman. Jadi maksud tersangka di pengadilan benar-benar terbukti," ujar Muladi.

"Sebab maksud dalam dugaan penista agama itu harus bisa dibuktikan, supaya tidak sewenang-wenang meskipun ini masuk ke delik umum," kata dia.

(Baca: Usul Mediasi dalam Penanganan Kasus Penistaan Agama Menuai Pro-Kontra)

Pimpinan Komisi III Benny Harman juga menganjurkan agar pidana penistaan agama masuk ke dalam delik umum. Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan banyaknya laporan yang berpotensi bias.

Menurut Benny, hal itu tentunya akan memunculkan gejolak sosial melebihi saat ini.

"Sekarang saja penistaan agama masuk ke delik umum sudah seperti ini, apalagi kalau nanti jadi delik aduan," tutur Benny.

Kompas TV Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com