Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri dan BIN Sangkal Ada Penyadapan, Demokrat Bersikeras Lanjutkan Hak Angket

Kompas.com - 03/02/2017, 16:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan, alasan pengajuan hak angket terkait dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Demokrat, Susilo Nambang Yudhoyono (SBY), berasal dari fakta persidangan Basuki Tjahaja Purnama.

"Sempat terucap ada pembicaraan antara Pak Ma'ruf dengan Pak SBY yang kemudian dijadikan satu penggalan dalam persidangan dan menjadi fakta," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

"Dan salah satu isu di situ adalah dugaan bukti yang dimiliki Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dan pengacaranya terkait hasil pembicaraan," lanjut Didik.

Dugaan penyadapan itu, menurut Didik, penting untuk ditelusuri kebenarannya. Dari situlah semuanya nanti akan terbongkar.

Jika terbukti dugaan penyadapan itu benar terjadi, menurut Didik, itu merupakan hal yang berbahaya bahi kehidupan berdemokrasi. Kondisi itu menandakan tak ada lagi perlindungan terhadap privasi warga negara.

(Baca: Selidiki Dugaan Penyadapan ke SBY, Demokrat Galang Hak Angket )

Saat ditanya terkait pernyataan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri yang telah menegaskan tidak pernah menyadap percakapan telepon SBY dan Ma'ruf Amin, Didik menjawab pihaknya tak mau berspekulasi.

Bagi Demokrat, pernyataan kuasa hukum Ahok yang mengaku memiliki bukti rekaman percakapan, secara tak langsung memunculkan dugaan penyadapan.

Oleh karena itu, nantinya melalui hak angket, Demokrat ingin mendengar penjelasan langsung dari institusi yang berwenang untuk menyadap seperti BIN dan Polri terkait dugaan itu.

"Justru kami ingin mengungkap dan mendengar langsung apa yang dimaksud mempunyai bukti rekaman, kalau memang ada potensi penyalahgunaan wewenang sudah menjadi kewajiban DPR untuk mengawasi," papar Didik.

Kompas TV Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com