Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, MKMK Bacakan Putusan Sidang Etik Patrialis

Kompas.com - 03/02/2017, 07:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (6/2/2017).

"Saat ini proses masuk penyusunan draf putusan majelis. Rencana kami hari Senin, pekan depan mungkin siang atau sore hari (putusan dibacakan)," ujar Ketua MKMK Violetta Sukma usai sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/2/2017) malam.

Pada hari yang sama, lanjut Sukma, MKMK juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada MK.

(Baca: Dewan Etik Usulkan MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Patrialis secara Tidak Hormat)

"Selepas pembacaan keputusan jika memang beliau (Patrialis) terbukti melakukan pelanggaran berat, kami akan kirim surat kepada MK, untuk nantinya MK akan sampaikan surat tersebut ke Presiden. Begitu alurnya." tambah dia.

Menurut Sukma, pihaknya sudah menemukan titik terang setelah menggali keterangan sejumlah orang. Termasuk memeriksa langsung Patrialis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/2/2017) siang.

"Dalam dua hari persidangan ini kami rasa dari pihak majelis kehormatan merasa sudah memperoleh cukup bukti," kata dia.

Adapun delapan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang MKMK, yakni:

1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada perkara 129/PUU/XII/2015;
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis;
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis;
4. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015;
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015;
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk;
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis;
8. Penerima draf uji materi, Kamaludin.

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK. Selain itu, MKMK juga meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

(Baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap. Saat menangkap Kamaludin, KPK menemukan draf putusan MK terkait uji materi UU Nomor 41/2014 yang seharusnya bersifat rahasia. 

Kompas TV KPK Periksa 3 Tersangka Suap Kasus Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com