Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada, Kemendagri Kembali Ingatkan ASN untuk Netral

Kompas.com - 02/02/2017, 13:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada Serentak 2017 akan digelar dalam hitungan hari. Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dan tak berpihak.

Bagi mereka yang kedapatan terlibat tim sukses pilkada, sanksi tegas menunggu.

"Sekali lagi kami ingatkan ASN harus benar-benar netral di lapangan, dan ini akan dilakukan tindakan tegas menurut instruksi Mendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono sebelum rapat kerja Kemendagri dan Komisi II DPR, Kamis (2/2/2017).

Pihak Kemendagri juga terus menungu pengaduan masyarakat jika ada indikasi para ASN yang tidak netral. Kemendagri juga terus berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Semua aspirasi, baik dari masyarakat maupun Bawaslu, akan disampaikan kepada masing-masing pengawas pemilu di daerah.

"Kalau memang enggak netral, tidak segan-segan akan kami berikan sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat sampai pemberhentian kalau dia benar-benar berpartai politik," kata Plt Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Tim Monitoring Pilkada Serentak 2017 Hariyadi pada Desember 2016 lalu mengatakan, di beberapa daerah aparatur sipil negara (ASN) terbelah dalam menyatakan dukungan kepada calon kepala daerah.

Meski tidak mencuat ke publik, terpecahnya ASN bisa dirasakan. Haryadi mengatakan, bahkan ada ASN yang berani menunjukkan dukungannya secara terbuka.

Kompas TV Ingin Pilkada Makin Mutakhir, Kemendagri Adakan Rakornas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com