JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara Islam masuk ke AS.
Ia menilai, kebijakan itu justru berbahaya bagi situasi dalam negeri AS.
“Reaksi keras justru (dari) rakyat Amerika kan. Karena itu membahayakan keutuhan Amerika dan membahayakan value,” kata Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Pada dasarnya, Wapres mengatakan, warga Amerika yang kini menetap di negeri Paman Sam itu merupakan warga pendatang atau imigran.
(baca: Aksi Protes Anti-Trump Meluas, Ribuan Warga London Turun ke Jalan)
Nilai-nilai itu lah yang selama ini dicoba untuk dipertahankan oleh para pengunjuk rasa yang menentang kebijakan itu.
Ia menambahkan, meski kebijakan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap Indonesia, namun WNI yang tinggal di sana juga dapat terkena imbasnya. Terutama, bagi WNI yang memeluk agama islam.
“Jadi punya efek tidak langsung. Yang kena justru Amerika itu sendiri,” ujarnya.
(baca: Jaksa Agung dari 16 Negara Bagian AS Bersatu, Kecam dan Lawan Trump)
Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya mengeluarkan imbauan untuk warga negara Indonesia di AS setelah pada tanggal 25 Januari 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Executive Order mengenai Border Security and Immigration Enforcement Improvement.
"Salah satu komponen penting dalam Executive Order tersebut adalah kebijakan penangkapan dan pendeportasian imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya Sanctuary Policies di beberapa kota dan county," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2017).
(baca: Trump Pecat Jaksa Agung Penentang Kebijakan "Muslim Ban")
Iqbal mengatakan, Kemenlu mengimbau semua WNI yang bermukim di AS untuk tenang dan terus mencermati lingkungan sekitar.
Diimbau pula kepada semua WNI untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, diharapkan WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi," ucapnya.