Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Rizieq Shihab Juga Dilaporkan Terkait Kasus Tanah

Kompas.com - 27/01/2017, 16:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor.

Rizieq dilaporkan pada 19 Januari 2016, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Seorang pelapor atas nama E melaporkan Saudara RS (Rizieq Shihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar," ujar Martinus di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

(Baca: Kata Rizieq Terkait Banyaknya Laporan terhadap Dirinya)

Laporan tersebut masih ditangani di tingkat penyelidikan. Polisi masih mendalami apakah tanah tersebut milik pemerintah atau swasta.

Yang jelas, kata dia, pelapor menganggap Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.

"Ini masih baru, nanti akan kami tindak lanjuti apakah ada peristiwa pidana atau tidak," kata Martinus.

(Baca: Rentetan Laporan terhadap Rizieq Shihab...)

Polisi telah meminta keterangan tiga orang dalam penyelidikan ini terkait dokumen kepemilikan tanah.

Pihak pelapor juga dimintai keterangan untuk mendapatkan data-data pendukung laporan tersebut. Sementara itu, hingga saat ini, belum ada jadwal untuk meminta keterangan Rizieq.

"Belum, masih mengundang kepada mereka yang mengetahui," kata dia.

Bantah

Dihubungi terpisah, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro membenarkan adanya pembelian tanah di Megamendung milik PT Perkebunan Nusantara. Tanah tersebut mulanya terbengkalai.

Kemudian, kata dia, ada penggarap yang memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian lalu ditawarkan ke Yayasan Al Markaz Al Islamiyah untuk dibeli. Yayasan itu dibentuk oleh tokoh-tokoh pendiri FPI.

"Secara bertahap, tanah garapan itu dibayar, dan ada bukti pembelian dari penggarap," ucapnya.

Sugito menegaskan bahwa pembelian tanah itu sah dan sudah resmi menjadi milik yayasan tersebut. Setelah dibeli, tanah tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan pesantren.

Kompas TV Massa Tuntut Proses Hukum Rizeq Shihab Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com