Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan SMS Antasari ke Nasrudin Dinilai Akan Ungkap Misteri Kasus

Kompas.com - 27/01/2017, 14:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusutan mengenai pengirim pesan singkat dari ponsel Antasari Azhar ke Nasrudin Zulkarnaen dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap auktor intelektualis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran itu.

Hal ini diungkap mantan pengacara Antasari, Maqdir Ismail, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (27/1/2017) pagi.

"Harapan kami adalah begitu, itu yang kami minta dibuka oleh polisi, dalang yang sebenarnya," ujar Maqdir.

Antasari melalui Maqdir pernah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 2011. Antasari melaporkan perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS).

Dasarnya, salah satu saksi ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.

Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.

"Menurut ahli TI, SMS itu dikirim dengan teknologi biasa saja. Bahkan, ahli bisa membuktikan bahwa ponsel mati saja bisa digunakan untuk menelepon hakim dengan menggunakan laptop," ujar Maqdir.

Selain itu, begitu banyak pesan singkat yang ditujukan ke Nasrudin dari ponsel Antasari. Namun, saksi ahli tidak menemukan pesan singkat yang berisi ancaman itu.

"Jadi kami ingin dilakukan pemeriksaan oleh polisi tentang asal-usul SMS itu untuk membuka dalang pembunuhan dan apa kepentingan pembunuhan itu," kata Maqdir.

Jika Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan berkomitmen untuk mengusut laporan yang belum selesai itu, Maqdir akan sangat berterima kasih dan yakin bahwa sisi gelap perkara Antasari perlahan-lahan akan terbuka.

Kapolda Iriawan sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan itu. Namun, Iriawan akan membuka kembali berkas perkara Antasari terlebih dahulu.

"Tentunya harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (26/1/2017) siang.

(Baca: Polda Metro Jaya Akan Buka Kembali Kasus Antasari Azhar)

Iriawan akan berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum, tempat di mana perkara Antasari diselidiki dan disidik, pada masa lalu.

"Sudah lama saya belum update data itu. Saya tanya dulu ke penyidiknya, baru nanti saya sampaikan lagi," ucap dia.

Saat ditanya apakah Iriawan merasa masih ada yang janggal dan belum tuntas dari perkara Antasari, ia menolak menjawab.

"Nanti tanya ke direkturnya, saya belum upgrade," ujar dia.

Iriawan sendiri merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009. Saat itu, Iriawan-lah yang menyidik perkara Antasari.

(Baca juga: Teka-teki Pertemuan Jokowi-Antasari dan Berkas Pembunuhan Nasrudin)

Kompas TV Antasari Azhar Datangi Lapas Untuk Mengurus Pembebasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com