Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III Anggap Tepat Grasi untuk Antasari

Kompas.com - 26/01/2017, 15:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai mengambil langkah yang tepat mengabulkan permohonan grasi Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, Antasari sudah gigih dan konsisten memperjuangkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

"Kebijakan hukum Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar sangat wajar dan tepat," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2017).

(baca: Kajari Jaksel Beri Penjelasan soal Status Bebas Murni Antasari Azhar)

Apalagi, Antasari merupakan mantan pejabat tinggi negara. Menurut Bambang, sangat wajar jika Presiden mendengar dan memperhatikan perjuangan Antasari dalam memulihkan harkat dan martabatnya.

Antasari juga sudah berjuang dalam koridor dan mekanisme hukum yang tepat. Bambang juga menyinggung soal keraguan dalam proses kasus Antasari.

Bahkan, para ahli hukum telah beberapa kali mencium bau rekayasa kasus.

(baca: Antasari Azhar: Kepedulian Pak Jokowi terhadap Keadilan Itu Tinggi)

Kejanggalan seakan mendapat pembenaran ketika keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnain justru berdamai dengan Antasari dan kedua belah pihak sepakat bahwa pembunuh sebenarnya belum tertangkap.

"Keyakinan Keluarga Nasrudin Zulkarnain dan Antasari itu patut dilihat sebagai salah satu pijakan bagi Presiden untuk memberikan grasi kepada Antasari," ucap Politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Antasari Azhar dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

(baca: Yusril Nilai Wajar Antasari Dapat Grasi dari Presiden Jokowi)

Grasi dari Jokowi sebenarnya hanya mengurangi masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara.

Adapun Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Namun, Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

"Karena dua per tiga (masa hukuman) selesai, jadi pas, bebas murni," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com