Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesman Sapta Ingin "Presidential Threshold" Dihapus, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/01/2017, 16:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanura menjadi salah satu partai yang mendukung agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ditiadakan dalam Undang-undang Pemilu yang baru.

Jika presidential threshold dihapus, semua partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mendukung dan mengusung calon presiden tanpa syarat ambang batas.

"Alah itu ngapain sih pakai treeshold-treeshold-an. Nol persen saja," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Namun pria yang akrab disapa OSO ini menegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk menjadi capres pada pemilu 2019 mendatang.

Ia mengatakan, usul Hanura agar presidential threshold dihilangkan murni bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilu.

Apalagi, mulai 2019 pemilu akan digelar secara serentak sehingga harusnya tidak ada lagi ambang batas pencapresan.

(Baca: "Presidential Threshold" Dinilai Cegah Koalisi Pragmatis)

"Saya enggak mungkin maju. Saya enggak mau, dan saya tidak punya niat untuk disitu. Saya sedang di politik, bukan di pemerintah," ucap Oesman Sapta.

Lagipula, lanjut dia, Hanura juga sebelumnya sudah sepakat untuk turut mendukung kembali Presiden Joko Widodo pada pemilu 2019 mendatang. Hanura akan konsisten dengan keputusan itu.

"Apa yang diputuskan Hanura, saya kan teruskan saja," ucapnya.

Dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disusun pemerintah, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Namun, ketentuan itu belum final dan akan tergantung pada pembahasan yang berlangsung di DPR. Dari 10 fraksi, 5 fraksi, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan, menilai presidential threshold tetap dibutuhkan.

(Baca: "Presidential Threshold" dan Kekhawatiran Munculnya Banyak Capres)

Namun, empat fraksi, yaitu Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Hanura, berpendapat, presidential threshold tidak lagi diperlukan sebagai syarat mencalonkan presiden-wapres di Pemilu 2019.

Hal ini karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak. Fraksi Partai Demokrat, meski belum menentukan sikap final, cenderung mendukung sikap tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com