Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Bom Thamrin Minta RUU Antiterorisme Segera Disahkan

Kompas.com - 14/01/2017, 13:24 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang korban bom Thamrin, Dwieky Siti Rhomdoni mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme.

Hal itu disampaikan Dwieky dan para korban lainnya dalam acara peringatan satu tahun aksi teror bom Thamrin pada Kamis (14/1/2017).

Hadir sekitar 13 korban dalam peringatan itu. Mereka menaburkan bunga di depan pos polisi Sarinah, Thamrin.

"Kami mendesak untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme dengan ketentuan yang menjamin hak korban," kata Dwieky di depan Starbucks Sarinah, Thamrin, Sabtu (14/1/2017).

Dwieky menuturkan, RUU Antiterorisme harus mencantumkan secara tegas definisi korban terorisme.

(Baca: Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme)

Selain itu, pihaknya juga meminta adanya pasal yang mengatur jaminan pembiayaan.

"Pemberian kompensasi tidak melalui putusan pengadilan seperti di UU 15/2003 tentang terorisme, namun melalui putusan lembaga negara yang berwenang dengan mekanisme assessment," ujar Juru Bicara Sahabat Thamrin itu.

Dalam kesempatan itu, Dwieky mengajak semua pihak untuk saling menjaga ketentraman dan kedamaian.

Sikap saling menghormati, lanjut dia, perlu dijunjung tinggi dalam masyarakat yang majemuk.

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedang dalam proses.

Dalam DIM yang telah disusun, Fraksi PPP mengusulkan kepada pemerintah agar menyediakan sejumlah dana untuk korban terorisme.

Penanganan hak korban terorisme juga disorot oek Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(Baca: Peringatan Setahun Bom Thamrin, Korban Tabur Bunga)

Salah satunya mengenai kompensasi. Ketua LPSK, Abdul Haris Samendawai mengatakan, perlu ada hukum acara pemberian kompensasi bagi korban terorisme.

Dengan demikian, ke depannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tidak lagi ragu-ragu memperjuangkan kompensasi terhadap korban terorisme.

Selain itu, juga melalui penyederhanaan pemberian kompensasi. Misalnya, tak perlu melalui pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com