Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen MUI Ditolak di Sintang, Ini Komentar Ketum PP Muhammadiyah

Kompas.com - 13/01/2017, 16:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menanggapi penolakan kedatangan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain oleh sekelompok warga di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Nashir mengimbau, jika berbicara soal toleransi antarumat beragama, maka semua unsur masyarakat seharusnya siap hidup dalam keberagaman.

"Semua pihak, kalau ingin menegakkan toleransi, ya harus siap dalam keberagaman. Saya ulangi, seluruh pihak. Itu poin saya," ujar Nashir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

(baca: Kedatangan Wasekjen MUI ke Sintang Ditolak Sekelompok Warga)

Nashir menambahkan, potensi munculnya kelompok ekstremitas selalu ada di setiap kelompok. Baik di agama, golongan, ras atau suku tertentu.

Oleh sebab itu, yang paling penting dalam menghadapi fenomena tersebut adalah bersikap dewasa dan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Yang paling penting adalah kita harus semakin dewasa menjadi sebuah bangsa dan tugas kita adalah mendewasakan semua dan menyelesaikan masalah secara bermartabat," ujar Nashir.

(baca: Ditolak di Bandara Sintang, Wasekjen MUI Lanjut Terbang ke Pontianak)

Tengku Zulkarnain dan rombongan ditolak menginjakkan kaki oleh sekelompok warga di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Penolakan terjadi di Bandar Udara Susilo Sintang, Kamis (12/1/2017), saat rombongan baru mendarat.

Mereka menolak kedatangan Tengku karena pernyataan di media sosial yang menyinggung masyarakat dayak.

Melihat aksi penolakan itu, Tengku dan rombongan tidak jadi turun dari pesawat. Mereka langsung lepas landas meninggalkan Sintang menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia menuju Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com