Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menhan soal Pencopotan Dandim Lebak

Kompas.com - 12/01/2017, 18:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menjelaskan, pencopotan Komandan Kodim (Dandim) 0603 Lebak, Banten, Letkol Czi Ubaidillah bukan karena menyertakan anggota organisasi keagamaan dalam program bela negara, tetapi karena menyalahi prosedur.

Ia menjelaskan, semestinya Ubaidillah terlebih dahulu melaporkan pada pimpinannya, seperti komandan resort militer, panglima daerah militer dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Kesalahannya dia tidak izin, harusnya dikasih tahu. Saya saja kalau mau pergi kemana-mana, ke Jawa Tengah saja izin presiden kok. Saya menteri, mau kemana, saya lapor mau pelaksanaan kegiatan ini saya lapor dulu. Jadi laporan dulu," ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

(Baca: Ini Penjelasan Panglima TNI Terkait Pencopotan Dandim Lebak)

Ryamizard juga mengaku terkejut mendengar kabar pelatihan bela negara yang digelar tersebut. Menurut dia, hal itu diluar prosedur yang berlaku, sehingga ada sanksi yang diberikan.

"Itu ujug-ujug (tiba-tiba) bikin kegiatan, saya saja kaget. Itu enggak boleh," kata dia.

Ryamizard mengatakan, program Bela Negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara, termasuk anggota ormas keagamaan.

Sebab, menurut Ryamizard,sudah diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa seluruh warga negara sama kedudukannya dalam hukum.

Kemudian, lanjut dia, dalam pasal 30 ayat 1 juga disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. "Bela negara kan ada undang-undangnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kodam III/Siliwangi mencopot Ubaidillah karena dinilai telah melakukan kesalahan yakni menyelenggarakan kegiatan bela negara dengan sebuah ormas keagamaan.

(Baca: Pencopotan Dandim Lebak Diharapkan Jadi Pembelajaran bagi TNI)

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur yaitu Dandim tidak berlapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan bela negara tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kol Arh M Desi Arianto, dalam siaran persnya, di Bandung, Minggu (8/1/2017).

Karena menyelenggarakan kegiatan tersebut, kata dia, maka Pangdam III Siliwangi memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Dandim Lebak, Banten.

Kompas TV Tak Izin Lakukan Bela Negara, Dandim Lebak Dicopot

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com