JAKARTA, KOMPAS.com – Imbas pengalihan status kepegawaian guru SMA/SMK dari pegawai kabupaten/kota ke provinsi masih terjadi. Di sejumlah daerah keterlambatan pembayaran gaji guru masih dialami.
Hal itu diungkapkan pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi, usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Kamis (12/1/2017). Ia berharap agar persoalan gaji segera diselesaikan.
“Kelihatannya kalau laporan (yang masuk ke) PGRI masih miss, masih belum selesai. Tadi juga bapak Wakil Presiden (mengatakan) ini kan memang prosedur memerlukan waktu untuk penataan,” kata Unifah.
Ia mengaku, telah berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy terkait persoalan tersebut.
Ia berharap, Kemendikbud dapat mengeluarkan regulasi khusus sehingga gaji guru yang belum terbayarkan dapat dicairkan. “Kalau guru kan gaji nomor satu,” ujarnya.
(Baca: Alih Status Kepegawaian Guru Diharapkan Tak Pengaruhi Kualitas Pendidikan)
Sebelumnya, sekitar 21.600 orang guru dan tenaga pendidik berstatus pegawai negeri sipil di Jawa Tengah dikabarkan belum menerima gaji.
Hal itu merupakan dampak dari peralihan administrasi pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi per 1 Januari 2017 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan pengalihan itu, guru dan pegawai yang semula berstatus PNS kabupaten dialihkan menjadi PNS provinsi.
Artinya, sumber pembiayaan mereka juga dialihkan dari APBD kabupaten/kota ke APBD provinsi.
Selain keterlambatan gaji guru PNS, pengalihan pengelolaan SMA/SMK juga menyisakan ketidakpastian bagi 14.638 guru honorer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.