JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers akan mencantumkan QR code sebagai tanda untuk media terverifikasi dan bisa dipercaya. Kode tersebut akan disematkan mulai 9 Februari, bertepatan dengan Hari Pers Nasional.
"Ini dilakukan secara bertahap," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1).
Pada tahap pertama, Dewan Pers akan memberikan QR code kepada sekitar 18 grup media besar yang menandatangani komitmen Piagam Palembang pada 2012.
(Baca" Menkominfo-Dewan Pers Evaluasi Media "Online" yang Sebarkan "Hoax")
QR code, akan dicantumkan pada media cetak dan online. Kode tersebut dapat dipindai dengan ponsel pintar dan akan memberi informasi mengenai media tersebut, antara lain alamat dan nomor kontak.
Yosep mengakui, kode itu dapat dipalsukan oleh media yang belum terverifikasi. Namun, kata Yosep, kode palsu tidak akan memuat informasi jika dipindai.
Sementara itu, untuk platform radio dan televisi, Dewan Pers akan memberikan jingle yang diputar sebelum dan sesudah siaran berita.
Dengan memberikan kode bahwa media tersebut terverifikasi, masyarakat akan dapat membedakan mana media terpercaya atau media abal-abal.
(Baca: Pantau Media Abal-abal, Kemenkominfo Bakal Gandeng Dewan Pers)
QR code itu juga akan memudahkan masyarakat membedakan media arus utama dan media palsu yang kerap menyebarkan hoax.
Sementara itu, untuk media yang belum terverifikasi, seperti yang baru merintis, Dewan Pers mendorong mereka untuk memenuhi persyaratan, antara lain berbadan hukum.