Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Nasib Bupati Katingan, Kemendagri Tunggu Surat DPRD

Kompas.com - 10/01/2017, 18:53 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu surat usulan pemberhentian Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dari DPRD Katingan.

Hal itu menyusul ditetapkannya Yantenglie sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.

Menurut Tjahjo, ada mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang harus dijalankan pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah pusat tidak bisa mengambil tindakan sepihak.

"Belum, belum, kami tunggu. Selama belum ada, kami tetap menggunakan asas hukum menunggu keputusan hukum tetap," kata Mendagri usai menghadiri HUT ke-44 PDI Perjuangan di Jakarta Convention Center, Selasa (10/1/2017).

Lebih jauh, Tjahjo mengaku kecewa atas perbuatan yang dilakukan Yantenglie. Sebagai kepala daerah, ia menilai, Bupati Katingan tak bisa menjaga kewibawaan.

Sementara itu, meski Bupati Yantenglie tertangkap tangan ketika melakukan perbuatannya, ia menegaskan, Kemendagri tak bisa mengambil langkah sepihak.

"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kami menunggu keputusan hukum tetap. Kecuali ada keputusan DPRD," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Bupati Yantenglie kedapatan melakukan perbuatan mesum dengan FY. Perbuatan mereka diketahui oleh Aipda SH, suami FY.

(Baca juga: Bupati Katingan Diperiksa Usai Berduaan dengan Istri Polisi)

SH selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalteng.

Bupati dan teman wanitanya, FY (34), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan.

(Baca juga: Berduaan di Kamar, Bupati Katingan dan Istri Polisi Jadi Tersangka)

Kompas TV Warga Desak DPRD Copot Bupati Katingan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com