JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan, Pimpinan DPR menggelar Rapat Pimpinan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Senin (9/1/2017).
Pembahasan di Rapim hari ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Badan Legislasi (Baleg) sebelumnya terkait penambahan Pimpinan MPR, DPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
(baca: Kurang dari Tiga Jam, Baleg DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU MD3)
Namun, ia mengaku belum mengetahui pasti bidang yang akan dibawahi nanti oleh wakil ketua DPR yang baru.
"Selama ini kan di parlemen ada pembagian Polkam (Politik dan Kemanan), Kesra (Kesejahteraan Rakyat), ekonomi dan keuangan, serta industri dan pembangunan. Apakah nomenklatur baru nanti namanya reformasi birokrasi, ya dibahas nanti," kata Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Taufik menambahkan, nantinya hasil Rapim akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Hasil rapat Bamus akan dibacakan pada Rapat Paripurna pada Selasa (10/1/2017).
"Besok kami putuskan, tunggu saja Bamus prosesnya seperti apa. Apakah nanti kaitannya dibahas di pansus (panitia khusus) atau panja (panitia kerja)," ucapnya.
"Yang jelas besok diputuskan nanti revisi Undang-undang MD3 terkait penambahan Pimpinan DPR, MPR, dan MKD sebagai inisiatif DPR secara resmi. Nomenklatur masih nanti," tambah politis PAN itu.
Wakil Ketua DPR yang baru bakal dilantik pad masa sidang keempat yang dimulai 10 Januari 2017.