Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Sylviana Murni Jadi Saksi Kasus Dugaan Makar, Ini Kata Ketum PAN

Kompas.com - 30/12/2016, 23:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, menilai tak masalah apabila suami Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, Gde Sardjana, mentransfer dana ke Jamran, tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar.

"Kan biasa, enggak apa-apa. Karena orang datang minta sumbangan, saya juga sering nyumbang orang kan, gitu," kata Zulkifli di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Zulkifli mengaku menghormati langkah kepolisian yang memeriksa Gde. Ia menilai Gde cukup menjelaskan ke polisi terkait duduk perkara yang sebenarnya.

"Kalau memang enggak ada apa-apa ya dijelaskan. Saya dulu berkali-kali jadi saksi enggak apa-apa," ucap Zulkifli.

(Baca: Suami Syviana Murni Berikan Uang ke Jamran Sebelum Kegiatan 2 Desember)

PAN sebagai salah satu parpol pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, lanjut dia, meyakini kasus ini tidak akan mempengaruhi kontestasi di pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.

Ia meyakini pasangan nomor urut 1 tersebut tetap bisa meraih suara tertinggi dalam pemungutan suara Februari 2016 mendatang.

Polisi memeriksa Gde Sardjana sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan makar, Jumat (30/12/2016). Berdasarkan keterangan saksi lainnya, Gde pernah mentransferkan sejumlah uang kepada tersangka Jamran.

"Saksi (Gde) pernah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Jamran. (uang) ini diberikan sebelum kegiatan (doa bersama) 2 Desember," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Usai pemeriksaan, Gde mengaku ditanyai seputar sejumlah dana yang ia berikan kepada salah satu tersangka dugaan upaya makar Jamran.

Gde mengakui bahwa dirinya pernah mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta untuk Jamran. Namun, ia membantah dana itu digunakan untuk pemufakatan upaya makar.

"Ketika istrinya dioperasi (Jamran) minta tolong dibantu, ya saya bantu sekedarnya saja," ucap dia.

(Baca: Suami Sylviana Berikan Uang ke Jamran untuk Biaya Melahirkan Istrinya)

Adapun kegiatan doa bersama 2 desember dilakukan untuk menuntut calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum atas dugaan penodaan agama.

Sebelum aksi doa bersama dimulai, polisi menangkap 11 orang dan tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com