JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Yasonna Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tengah mengembangkan aplikasi untuk melacak keberadaan warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
Keberadaan WNA akan dilacak melalui barcode.
"Kami sedang bikin aplikasi bagaimana melacak keberadaan WNA melalui barcode di paspor," kata Yasonna di Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Aplikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya WNA yang melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah dapat mencari WNA yang telah tinggal lebih dari 30 hari dengan mengunakan bebas visa kunjungan (BVK).
Yasonna mencontohkan, jika WNA ingin berkunjung ke suatu daerah menggunakan pesawat terbang, saat memesan tiket, ia harus memindai barcode yang tertera di paspor.
Dengan demikian, keberadaan setiap WNA terdeteksi.
"Misalnya dia ke Bali. Tinggal kami cari dia di Bali kalau sudah masuk overstay. (Aplikasi) ini tinggal pengembangan saja," ujar Yasonna.
Ia mengatakan, kebijakan bebas visa dapat terus diterapkan untuk mendongrak kunjungan dari turis mancanegara.
Tak hanya di Indonesia, penerapan kebijakan bebas visa juga diterapkan oleh negara tetangga.
"Kebijakan bebas visa itu tujuannya untuk turisme, untuk meningkatkan arus turis. Masa Indonesia segede ini, indonesia yang begitu besar, banyak destinasi turisnya jumlah wisatawannya lebih kecil dari Malaysia," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.