Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui La Nyalla Keponakannya, Ketua MA Tegaskan Tak Intervensi Hakim

Kompas.com - 28/12/2016, 11:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah keponakannya.

La Nyalla, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12/2016).

"Soal La Nyalla, ini memang keponakan saya. Saya akui dia keluarga," ujar Hatta, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Harifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Namun, ia membantah mengintervensi proses peradilan keponakannya itu.

Jika ada pertanyaan terkait itu, ia meminta agar ditanyakan langsung kepada hakim yang mengadili La Nyalla. 

"Tanya hakimnya, lima-limanya, pernah atau enggak saya ngomong ke mereka. Pernah enggak saya menyinggung. Saya jamin tidak pernah," ujar Hatta.

KOMPAS.com/FAKHRI La Nyalla saat sidang putusan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk La Nyalla.
"Saya tanyakan, kamu lagi sidangkan apa saja, enggak pernah," kata dia.

Selain sebagai Ketua MA, Hatta menegaskan bahwa ia adalah Ketua Hakim Agung.

Oleh sebab itu, ia harus memberikan contoh yang baik kepada para hakim.

(Baca: La Nyalla Divonis Bebas)

"Kalau saya sebagai Ketua (MA) memberi contoh mengintervensi, bisa berabe semua hakim. Semua hakim bisa intervensi jadinya," ujar Hatta.

"Jadi, saya harus beri contoh yang baik. Keluarga pun tidak akan saya intervensi," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak bersalah atas atas kasus yang menjeratnya.

Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.

"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, majelis hakim juga memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan La Nyalla Mattalitti dari tahanan.

Keempat, kejaksaan juga diminta memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kompas TV Tak Terbukti Salah, La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com