Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Siap Hadapi Gugatan Ade Komarudin

Kompas.com - 25/12/2016, 21:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin menggugat putusan MKD.

Beberapa waktu lalu, MKD mengeluarkan putusan etik untuk dua laporan terhadap Ade. Ade diputuskan melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi ringan untuk dua laporan.

Secara akumulatif, sanksi yang didapatkan Ade adalah sanksi sedang. sanksi itu berujung pada pemberhentian Ade sebagai Ketua DPR RI.

"Prinsipnya kami enggak keberatan. Silakan saja. Dia mau gugat ke MKD ada mekanismenya. Kalau dia mau gugat ke tempat lain, saya enggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Minggu (25/12/2016).

"Prinsipnya kami enggak ada masalah. Ada mekanismenya dan kami di MKD siap," sambungnya.

Dasco menegaskan, putusan untuk dua laporan terhadap Ade diambil melalui sidang dan rapat yang disertai sejumlah pertimbangan.

MKD, kata dia, menerima peninjauan kembali (PK) jika Ade mengajukan bukti baru. Namun, Dasco enggan berkomentar lebih jauh karena belum melihat gugatan Ade atau bukti baru yang mungkin diajukan.

"Sepanjang bukti baru atau hal-hal yang disampaikan itu bisa kami pertimbangkan. Mungkin bisa kan," tutur Politisi Partai Gerindra itu.

(Baca: Ade Komarudin Mengaku Kerap Difitnah saat Jabat Ketua DPR)

Tak menutup kemungkinan, kata dia, nama Ade direhabilitasi jika berdasarkan bukti baru yang diajukan Ade dinyatakan tak bersalah.

Dasco menyinggung soal kasus Setya Novanto yang pada akhirnya dinyatakan tak bersalah terkait kasus "Papa Minta Saham". Kasus itu disidangkan MKD di awal tahun ini.

"Kemungkinan selalu ada ketika bukti baru. Pak Setnov kan bukti barunya benar-benar bisa dipergunakan karena diputuskan oleh institusi yang berhak mengeluarkan itu. Hasil judicial review MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

MKD menjatuhkan hukuman ringan kepada Ade atas dua kasus yang dilaporkan oleh anggota Dewan.

(Baca: Ade Komarudin Bakal Tempuh Upaya Hukum terhadap Putusan MKD)

Menurut Ade, dalam putusan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Politisi Golkar ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji langkah yang bakal ditempuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com