Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pemilu Diharapkan Fokus pada Pasal Teknis

Kompas.com - 22/12/2016, 19:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa berpendapat, DPR sebaiknya fokus pada pasal-pasal krusial yang berimpilkasi pada persoalan teknis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut dia, dengan keterbatasan waktu pembahasan jelang Pemilu serentak 2019, DPR harus memiliki skala prioritas yang terukur agar bisa menyelesaikan RUU tersebut tepat waktu.

"DPR dan pemerintah hanya mempunyai waktu tiga bulan untuk menyiapkan RUU. Dari hasil pemetaan kami ada delapan isu krusial yang harus dibahas. Kami mendorong pembahasan harus fokus pada hal-hal yang berimplikasi teknis saat penyelenggaraan pemilu serentak 2019," ujar Khoirunnisa saat memberikan keterangan pers di kawasan sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

(Baca: Di RUU Pemilu, MA Berwenang Batalkan Capres yang Lakukan Politik Uang)

Beberapa pasal yang dinilai krusial menyangkut teknis penyelenggaran pemilu serentak 2019 antara lain mengenai sistem pemilu dan rekapitulasi.

Sementara pasal yang mengatur parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, kata dia, tidak perlu dibahas karena dirasa tidak serta merta menyederhanakan sistem kepartaian.

"Isu parliamentary threshold, kalau dirasa tidak serta merta menyederhanakan sistem kepartaian berarti tidak usah dibahas," katanya.

Khoirunnisa menuturkan, saat ini banyak isu dan persoalan yang harus dituntaskan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Di sisi lain waktu pembahasan sangat singkat.

Merujuk ketentuan dalam RUU tersebut, tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Artinya tahapan Pemilu 2019 harus sudah dimulai Juni 2017, dengan asumsi pemungutan suara dilakukan pada April 2019.

"Jika berkaca pada UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, waktu yang dibutuhkan untuk membahas itu dua tahun," ungkap Khoirunnisa.

(Baca: RUU Pemilu Ditargetkan Selesai Akhir April 2017)

RUU Penyelenggaraan Pemilu akan dibahas kembali pada 10 Januari 2017 setelah masa reses di DPR berakhir. Sementara pembahasan RUU dijadwalkan berakhir pada 28 April 2017.

RUU Penyelenggaraan Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Tiga UU, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com