Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pemilu Diharapkan Fokus pada Pasal Teknis

Kompas.com - 22/12/2016, 19:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa berpendapat, DPR sebaiknya fokus pada pasal-pasal krusial yang berimpilkasi pada persoalan teknis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut dia, dengan keterbatasan waktu pembahasan jelang Pemilu serentak 2019, DPR harus memiliki skala prioritas yang terukur agar bisa menyelesaikan RUU tersebut tepat waktu.

"DPR dan pemerintah hanya mempunyai waktu tiga bulan untuk menyiapkan RUU. Dari hasil pemetaan kami ada delapan isu krusial yang harus dibahas. Kami mendorong pembahasan harus fokus pada hal-hal yang berimplikasi teknis saat penyelenggaraan pemilu serentak 2019," ujar Khoirunnisa saat memberikan keterangan pers di kawasan sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

(Baca: Di RUU Pemilu, MA Berwenang Batalkan Capres yang Lakukan Politik Uang)

Beberapa pasal yang dinilai krusial menyangkut teknis penyelenggaran pemilu serentak 2019 antara lain mengenai sistem pemilu dan rekapitulasi.

Sementara pasal yang mengatur parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, kata dia, tidak perlu dibahas karena dirasa tidak serta merta menyederhanakan sistem kepartaian.

"Isu parliamentary threshold, kalau dirasa tidak serta merta menyederhanakan sistem kepartaian berarti tidak usah dibahas," katanya.

Khoirunnisa menuturkan, saat ini banyak isu dan persoalan yang harus dituntaskan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Di sisi lain waktu pembahasan sangat singkat.

Merujuk ketentuan dalam RUU tersebut, tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Artinya tahapan Pemilu 2019 harus sudah dimulai Juni 2017, dengan asumsi pemungutan suara dilakukan pada April 2019.

"Jika berkaca pada UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, waktu yang dibutuhkan untuk membahas itu dua tahun," ungkap Khoirunnisa.

(Baca: RUU Pemilu Ditargetkan Selesai Akhir April 2017)

RUU Penyelenggaraan Pemilu akan dibahas kembali pada 10 Januari 2017 setelah masa reses di DPR berakhir. Sementara pembahasan RUU dijadwalkan berakhir pada 28 April 2017.

RUU Penyelenggaraan Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Tiga UU, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com