JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian hadiah pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 di Maluku dan Maluku Utara.
Politisi PKS itu tak hadir tanpa keterangan.
"Yudi tidak datang. Hingga kini belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2016).
(Baca: KPK Kembali Periksa Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia)
Saat Kompas.com mencoba menghubungi, tak ada satu pun nomor Yudi yang aktif.
Sedianya, ia akan diperiksa untuk merampungkan penyidikan atas tersangka So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah anggota Yudi, Selasa (6/12/2016). Penggeledahan tersebut diduga terkait penetapan Aseng sebagai tersangka suap kepada Komisi V DPR.
Selain memanggil Yudi, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin.
Politisi PKB itu diminta bersaksi untuk kasus suap program aspirasi Komisi V. Namun, karena ada keperluan, Musa meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan.
"Musa Zainuddin mengirimkan surat melalui staf bahwa ada agenda kedinasan. Dia minta dijadwalkan ulang pada 27 Desember atau setelah tahun baru," papar Febri.
Nama Musa tercantum dalam dakwaan terhadap terdakwa kasus suap kepada anggota Komisi V DPR Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama. Musa disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut menerima uang dari pengusaha.
(Baca:Anggota DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Disebut Terima Suap Proyek di PUPR)
Musa diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari Aseng.
Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng.