JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan ujian nasional (UN).
Demikian hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/12/2016) sore.
"Diputuskan UN itu tetap. UN yang sekarang berlaku, tetap diberlakukan begitu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai rapat terbatas.
Meski demikian, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah langkah penyempurnaan agar UN dapat menjadi pendongkrak intelektualitas murid.
(Baca: Wapres Tegaskan UN Masih Diperlukan)
Pertama, pemerintah terus mendorong perbaikan kualitas guru.
"Guru yang sudah disertifikasi tentunya ditingkatkan dari waktu ke waktu kemampuannya sehingga akan ada evaluasi kinerja guru," ujar Pramono.
Kedua, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan meningkatkan kualitas kisi-kisi UN.
(Baca: Mendikbud Ingin UN Tidak Setiap Tahun Digelar)
Sebelumnya, penyelenggaraan UN direncanakan untuk dihentikan sementara pada 2017.
"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11/2016) di Jakarta.
Menurut dia, moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.