JATINANGOR, KOMPAS.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, ada prosedur pemeriksaan yang berlaku jika ada anggota TNI yang terlibat kasus pidana.
Hal ini dikatakan Gatot menanggapi dugaan adanya oknum tentara terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Jadi begini, prosedurnya apabila diperiksa maka nanti KPK akan koordinasikan antara penyidik (POM TNI) dengan penyidik (KPK). Nah (setelah itu) baru kami tindak lanjuti," ujar Gatot, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).
Gatot mengatakan, TNI juga sudah lama berkoordinasi dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
"Sudah lama kami bicara itu," kata Gatot.
(Baca: Oknum Tentara Diduga Terlibat Korupsi, KPK Berkoordinasi dengan POM TNI)
Sebelumnya, KPK menetapkan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengusaha sebagai tersangka. Ketiga pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Ketiga tersangka ditangkap saat petugas KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu (14/12/2016).
Eko Susilo ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penangkapan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang Rp 2 miliar kepada Eko Susilo.
Suap tersebut terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Diduga, kasus tersebut juga melibatkan pejabat Bakamla yang merupakan oknum TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.