Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait OTT Pejabat Bakamla, KPK Buru Satu Tersangka Lagi

Kompas.com - 15/12/2016, 16:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejar satu tersangka terkait penangkapan pejabat Badan Keamanan Laut, Eko Hadi Susilo.

Tersangka yang masih dalam pengejaran itu adalah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah.

"Yang bersangkutan masih dikejar oleh penyidik KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga menyuap Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

KPK menangkap tangan Eko Susilo seusai menerima duit dari Adami dan Hardy. Dalam penangkapan itu ditemukan uang Rp 200 miliar dalam mata uang dollar AS dan dollar Singapura. 

(Baca: Pejabat Bakamla Dijanjikan Komisi 7,5 Persen dari Proyek Rp 200 Miliar)

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang ditemukan petugas KPK tersebut diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.

(Baca: Saat Tangkap Pejabat Bakamla, KPK Temukan Mata Uang Asing Senilai Rp 2 Miliar)

Saat ini, Eko Susilo dan tiga pengusaha tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kompas TV KPK Tangkap Tangan 4 Orang, Satu di Antaranya Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com