Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Ibadah Diyakini Bakal Berulang jika Pelaku Tak Diproses Hukum

Kompas.com - 13/12/2016, 06:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menyayangkan sikap kepolisian terkait pembubaran ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12/2016). 

Polisi saat itu menganggap persoalan tersebut tuntas dengan musyawarah. 

Menurut Ismail, musyawarah atau restorative justice bisa menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik horizontal di masyarakat.

Namun, jika dalam konflik tersebut telah terjadi tindak pidana, semisal pembubaran ibadah, polisi seharusnya menindak pelaku melalui proses hukum.

Dia juga menilai penyelesaian kasus pembubaran ibadah melalui musyawarah akan menjadi preseden buruk dan tidak memberikan jaminan bahwa aksi serupa tidak akan terulang.

(Baca: Polisi yang Kawal Pembubaran Ibadah di Sabuga Bandung Tak Dikenakan Sanksi)

“Bagaimana bisa tindak pidana diselesaikan melalui musyawarah? Menurut saya, bila kelompok yang melakukan pembubaran tidak diproses secara hukum, ini akan menjadi preseden buruk," ujar Ismail saat ditemui di Kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2016).

"Bukan hanya di Bandung, ini juga akan terjadi di banyak tempat. Hal itu semakin mengokohkan bahwa seolah apa yang mereka lakukan adalah sebuah tindakan yang benar. Kesalahan seriusnya di situ.”

Ismail menuturkan, aksi pembubaran kegiatan ibadah yang sudah mendapat izin jelas merupakan kategori tindak pidana.

Ada beberapa pasal yang bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk memroses pelaku pembubaran.

Dia menyebut pembubaran ibadah bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau masuk sebagai tindakan menghalangi orang lain untuk beribadah sesuai agamanya. Artinya, tindakan tersebut melanggar Pasal 28 E UUD 1945.

Sementara itu, Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 berisi bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk melaksanakan ibadah. Sepanjang sudah memperoleh izin, maka ibadah tidak boleh dibubarkan.

“Banyak delik pidana yang bisa digunakan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku pembubaran. Lebih dari itu, ya aksi intoleransi bisa saja dijerat dengan pasal hate speech. Jadi, ini bakal menyebar kalau tidak ditindak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, masalah pembubaran ibadah di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung sudah selesai.

Sejumlah pihak telah melakukan mediasi dan sudah menemukan jalan keluar untuk masalah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com